faq:2021:08:20:000073420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau mastiin untuk PMK 89/PMK.010/2020 pasal 7 ayat 2, apakah batas waktu yg dimaksud adalah SPT masa pertama dalam tahun pajak WP? Misal tahun pajak 2021
Jawaban
tetap bisa memanfaatkan selama WP nya menyampaikan pemberitahuan paling lama akhir oktober kalo untuk mulai memanfaatkan masa september
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073420_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion