faq:2021:08:20:000073412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q: jika Satker A Mempunyai MOU tentang pembuatan media pembelajaran yang nilainya sebesar +- 200jt dg Satker B..Apakah satker A wajib pungut PPN dan PPH ke Satker B? FYI satker B Tersebut bukanlah PKP dan Bukan Satker BLU. mhn penjelasannya
Jawaban
#1A ga mungut PPN sama PPh. ga mungut PPN karena bukan PKP. ga mungut PPh karena lawan transaksinya pemerintah.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073412_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion