User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073412_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#1Q: jika Satker A Mempunyai MOU tentang pembuatan media pembelajaran yang nilainya sebesar +- 200jt dg Satker B..Apakah satker A wajib pungut PPN dan PPH ke Satker B? FYI satker B Tersebut bukanlah PKP dan Bukan Satker BLU. mhn penjelasannya


Jawaban

#1A ga mungut PPN sama PPh. ga mungut PPN karena bukan PKP. ga mungut PPh karena lawan transaksinya pemerintah.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G B​ R H
O I P G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T L O​ M H
 
faq/2021/08/20/000073412_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1