faq:2021:08:19:000090011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertanya apakah harus membuat faktur pajak atau dok BC 4.0 dulu? Kalo di pasal 21 ayat 5a pmk 65/2021, wp membuat FP yg dibuktikan dg dok persetujuan pemasukan barang. Sebelumnya wp buat fp dulu baru buat dok BC 4.0 Ini gimana ya mas/mbak?
Jawaban
Wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. Jadi, WP mengajukan BC 4.0 dulu baru membuat FP .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000090011_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion