User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000090009_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tnya untuk perusahaan PMA, apabila direktur adalah wna dan tidak memiliki kitas apakah wajib memiliki npwp dan mengambil gaji dan lapor pph 21? (sudah digali WP tidak tinggal di indonesia namun sebagai pemilik dan wakil legal dari anak perusahaan di Indonesia), ini jawabnya apa ya mba/mas ?


Jawaban

Setelah digali Direktur tsb belum memenuhi persyaratan subjektif sesuai Pasal 2 PMK 18/PMK.03/2021 . Maka sbg SPLN tidak wajib untuk mendaftarkan NPWP dan lapor SPT Tahunan . Pemberi Penghasilan berkewajiban untuk melakukan pemotongan pph 26 / tarif sesuai p3b jika SPLN tsb menyerahkan form DGT/Tanda Terima SKD SPLN .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A W A A
C Y Q W U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z L I L C
 
faq/2021/08/19/000090009_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1