faq:2021:08:19:000089941_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP dari PKP PE yang digunggung apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
ini maksudnya FP gunggung PKP PE apakah bisa dikreditkan oleh lawan transaksi atau PKP PE bisa mengkreditkan PM? kalo yg pertama, sesuai pasal 80 ayat (10) pmk-18/2021 tidak bisa dikreditkan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000089941_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion