faq:2021:08:19:000089939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo insentif masa juli baru penyampaian setelah 15 agustus bisanya untuk masa apa sampai masa apa?
Jawaban
WP sudah dapet fasilitas pmk-9/2021, untuk bisa masa juli harus penyampaian kembali sebelum 15 agustus, kalo setelah 15 agustus bisa manfaatin sesuai masa dimana dia menyampaikan pemberitahuan sampai desember 2021
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000089939_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion