faq:2021:08:19:000089478_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan pemberitahuan insentif di masa agustus untuk PPh 21, apakah bisa memanfaatkan insentf masa juli?
Jawaban
pasal 19B (1) PMK 82/2021: WP dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000089478_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion