faq:2021:08:19:000085623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nanya tentang pmk 102 th 2021. Sewa tanah dan bangunan yang nanya ini penyewa. Dia nanya jika nilai sewa 10jt pembayaran yang disetor ke pemilik brp? Dari dpp langsung dikurangi pph 10% tanpa dikurangi ppn gitu kan ya?
Jawaban
<WRAP> penyewanya badan ya? kalau iya brrti kan dipotong ya. betul, dari dpp 10 jt - 1 jt
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000085623_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion