faq:2021:08:19:000078234_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya tentang sdkit pembuatan faktur pajak atas jagung. apakah penjualan jagung pipil perlu buka faktur? menggunakan pmk 89/2020 atau pmk 99/2020 ya bu?
Jawaban
-kalau dijual sebagai bahan kebutuhan pokok, konsumsi rumah tangga, konsumsi manusia, maka non BKP, apalagi kalau penjualnya non PKP karena semata-mata menjual jagung, jelas identifikasinya. -kalau jagung (termasuk tongkol dan bonggol) dijual sebagai bahan pakan ternak/ikan (diserahkan ke industri pengolahan pakan ternak/ikan), maka jagung tersebut sebagai BKP strategis, mendapat fasilitas dibebaskan. (Karena PMK BKP strategis spesifik dibuat untuk mendukung industri nasional, dalam hal ini pe
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000078234_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion