faq:2021:08:19:000078231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, jika ada pembatalan faktur pajak keluaran, apakah harus dibuat surat ke KPP?
Jawaban
Betul, PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000078231_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion