User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000078231_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, jika ada pembatalan faktur pajak keluaran, apakah harus dibuat surat ke KPP?


Jawaban

Betul, PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ R Y A G
D U B K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I G S U
 
faq/2021/08/19/000078231_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1