faq:2021:08:19:000076977_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya, WP terlambat (belum) melaporkan realisasi insentif PPh Final UMKM untuk masa Juni 2021, apakah masih berlaku ketentuan hingga batas pelaporan hingga bulan Oktober 2021?
Jawaban
gabisa mas. Kalo wp lapor realisasi (normal) itu maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Kalo telat lapor realisasi untuk pph final dtp, maka gabisa manfaatin di masa tersebut. Untuk ketentuan paling lambat 31 Oktober 2021 itu buat pembetulan laporan realisasi masa Jan-Juni 2021 mas (sebelumnya normal nya udh dilapor)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000076977_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion