User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000076975_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau atas kita ada kredit ppn atas SPKTNP, kalau mau batalin gmn ya mas/mba? soalnya kan ga kyk fpk yg ada fpk batal


Jawaban

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) itu adalah dokumennya bea dan cukai, jika memang ingin dibatalkan karena tidak jadi mengkreditkan, silakan konfirmasi ke KPP nya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N T O L
I Q J F S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U R M J
 
faq/2021/08/19/000076975_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1