faq:2021:08:19:000076975_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau atas kita ada kredit ppn atas SPKTNP, kalau mau batalin gmn ya mas/mba? soalnya kan ga kyk fpk yg ada fpk batal
Jawaban
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) itu adalah dokumennya bea dan cukai, jika memang ingin dibatalkan karena tidak jadi mengkreditkan, silakan konfirmasi ke KPP nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000076975_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion