Tanya
Jadi kami (PT C) ada transaksi jasa dengan PT A, melalui PT B. Tagihan dari PT A ke PT B sudah dipotong PPh 23, dan PT B menagih kan ke kami sesuai dengan angka yg sudah dipotong dnegan PPh 23. tapi PT A meminta bukti potong kepada kami (PT C) dengan alasan karena FP nya atas nama kami. Bukannya harusnya yang bikin bukpot itu PT B? kan invoice PT B ke kami adalah reimbursment ——– Jadi itu harusnya yg menerbitkan FP si PT B atau PT C ya mas/mba?
Jawaban
Yang ditanyakan wp adalah pembuatan bukpot PPh 23 nya. Berarti kan si PT B sebagai pihak ketiga, si penyedia jasa nya adalah PT A dan PT C sebagai pengguna jasa nya. Berlaku Pasal 1 ayat 4 huruf d PMK 141 tahun 2015. Apabila pembayaran kepada penyedia jasa merupakan reimbursement atas biaya yg telah dibayarkan kepada penyedia jasa pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa ybs. Maka pembayarannya tidak termasuk dlm jumlah bruto dlm pemotongan pph psl 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tag
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion