User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000076968_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin tanya mas mba, utk PPh 21 DTP, jika WP memiliki karyawan masa kerja Jan - Juni,WP sudah bayar PPh 21 DTP januari–juni sebesar 10.000 @bulan. Ketika dihitung ulang, seharusnya PPh 21 setahunnya adalah 20.000. sehingga LB PPh 21 DTP 40.000 (20.000 – 60.000). Atas LB PPh 21 DTP yg tidak dapat dikompensasikan ke PPh 21 DTP bulan Juli: 1) Bagaimana dengan jumlah pembayaran PPh 21 setiap bulan lebih besar daripada PPh 21 setahun untuk karyawan tersebut? Bagaimana pengakuan pencatatan atas s


Jawaban

Yang menjadi pegangan adalah, atas kelebihan pemotongan yg berasal dari PPh 21 DTP, tidak bisa dimintakan pengembalian. Apabila terdapat kelebihan pemotongan pada saat perhitungan kembali PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja yang perhitungannya dilakukan di masa pegawai berhenti bekerja, diperhitungkan terlebih dahulu dengan PPh 21 DTP, Jika masih tersisa kelebihan pemotongan dari PPh 21 Non DTP, Kelebihan pemotongan dari PPh 21 Non DTP inilah yang harus dikembalikan oleh pemberi kerja ke

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A W G P T
Q S N V Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A G F W Y
 
faq/2021/08/19/000076968_1234.txt · Last modified: (external edit)