User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000076967_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi mas/mba, kalau premi asuransi yg seperti ini ada ketentuan perpajakannya kah?


Jawaban

kalau menurut pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU cika, untuk premi asuransi termasuk objek pajak bagi yang menerimanya. kalo wp sebagai si pembayar premi asuransi, maka bukan penghasilan bagi wp itu, tapi objek pajak bagi si perusahaan asuransi/penerimanya, Niel

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A O T O
D D G I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K F S Y S
 
faq/2021/08/19/000076967_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1