faq:2021:08:19:000076967_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi mas/mba, kalau premi asuransi yg seperti ini ada ketentuan perpajakannya kah?
Jawaban
kalau menurut pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU cika, untuk premi asuransi termasuk objek pajak bagi yang menerimanya. kalo wp sebagai si pembayar premi asuransi, maka bukan penghasilan bagi wp itu, tapi objek pajak bagi si perusahaan asuransi/penerimanya, Niel
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000076967_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion