User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000074996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sesuai lampiran pmk 82, perusahaan berhak untuk insentif pengurangan pph 25. tapi ternyata dari manajemen memutuskan tidak akan memakai fasilitas tersebut karena ingin kredit pajaknya lebih besar biar akhir tahun tidak banyak kurang bayarnya, padahl kami sudah mengajukan permohonan pengurangan dan sudah dapat suratnya. gimana ya kak?


Jawaban

Untuk pph 21 dan pph final, dalam PMK-nya disebutkan bahwa ketika dia tidak menyampaikan realisasi maka dianggap tidak memanfaatkan insentif. Sedangkan untuk selain itu (termasuk angsuran pph pasal 25), tidak disebutkan. Maka untuk case ini, silakan melakukan konfimasi ke KPP.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ O N N D
Z Z X K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O J Z J
 
faq/2021/08/19/000074996_1234.txt · Last modified: (external edit)