faq:2021:08:19:000074996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sesuai lampiran pmk 82, perusahaan berhak untuk insentif pengurangan pph 25. tapi ternyata dari manajemen memutuskan tidak akan memakai fasilitas tersebut karena ingin kredit pajaknya lebih besar biar akhir tahun tidak banyak kurang bayarnya, padahl kami sudah mengajukan permohonan pengurangan dan sudah dapat suratnya. gimana ya kak?
Jawaban
Untuk pph 21 dan pph final, dalam PMK-nya disebutkan bahwa ketika dia tidak menyampaikan realisasi maka dianggap tidak memanfaatkan insentif. Sedangkan untuk selain itu (termasuk angsuran pph pasal 25), tidak disebutkan. Maka untuk case ini, silakan melakukan konfimasi ke KPP.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000074996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion