faq:2021:08:19:000073652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 24 ayat 2 PMK 65/2021, terkait PPN dalam PDRI yang sudah dilunasi apakah bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak pengeluaran barang tersebut?
Jawaban
PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073652_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion