User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073652_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pasal 24 ayat 2 PMK 65/2021, terkait PPN dalam PDRI yang sudah dilunasi apakah bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak pengeluaran barang tersebut?


Jawaban

PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z H U​ J W
K I​ A᠎ I M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X H A P
 
faq/2021/08/19/000073652_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1