faq:2021:08:19:000073630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberian hadiah sahaam ke pegawai bagaimana pengenaan pajaknya? Masih bisa pakai SE-56/1999?
Jawaban
PPh pasal 21 atas hadiah saham kepada pegawai masih bisa mengacu ke SE-56/PJ.42/1999.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073630_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion