faq:2021:08:19:000073528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk perhitungan ppn kendaraan bermotor dealer apakah harus mengurangi nilai BBN terlebih dahulu? adakah ketentuan terbaru?
Jawaban
dijelaskan sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 21/PJ.51/2000, harusnya exclude BBN
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073528_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion