User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073528_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk perhitungan ppn kendaraan bermotor dealer apakah harus mengurangi nilai BBN terlebih dahulu? adakah ketentuan terbaru?


Jawaban

dijelaskan sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 21/PJ.51/2000, harusnya exclude BBN

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S G᠎ J F
Q A᠎ P I M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T E X L E
 
faq/2021/08/19/000073528_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1