User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073523_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misalkan di 2017 saya menjabat di 2 perusahaan berbeda. Oleh karena itu saya di tahun 2018 membayar angsuran PPh 25. Lalu di tahun 2018 juga misalkan saya ada usaha UMKM. Bolehkah menggunakan PP 23 atas usaha ini? 14:


Jawaban

gali dulu 2017 pekerjaan cuma pegawai kok ngangsur pph 25, digali juga per 1 juli 2018 dia ada ngangsur pph 25 ga, kalo iya gabisa pp 23 karena dianggap memilih tarif umum. wp off

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R J I Q
I K T M V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G X O T
 
faq/2021/08/19/000073523_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1