faq:2021:08:19:000073523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misalkan di 2017 saya menjabat di 2 perusahaan berbeda. Oleh karena itu saya di tahun 2018 membayar angsuran PPh 25. Lalu di tahun 2018 juga misalkan saya ada usaha UMKM. Bolehkah menggunakan PP 23 atas usaha ini? 14:
Jawaban
gali dulu 2017 pekerjaan cuma pegawai kok ngangsur pph 25, digali juga per 1 juli 2018 dia ada ngangsur pph 25 ga, kalo iya gabisa pp 23 karena dianggap memilih tarif umum. wp off
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073523_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion