faq:2021:08:19:000073385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk yg nomor 3 itu kan saya belum lapor pajaknya, nah itu diisi atau engga? kesalahan karna kesalahan pencatatan nominal masa agustus. Harus buat bukti potong dulu apa engga ya mas/mba mau pengembalian PMK 187 ?
Jawaban
via japri Wp salah mengisi formulir. Yg ditampilkan wp di chat adalah formulir B pmk 187/2015, sedangkan untuk kasus permohonan pengembalian atas kelebihan setor untuk pemotongan pph pasal 23 seharusnya menggunakan formulir A
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073385_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion