faq:2021:08:19:000073379_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba ijin nanya, untuk penyerahan kepada customer yang PPN nya dikenakan PPN DTP. Apakah penjual harus membuat FP dengan kode 070 lalu cap PPN DTP ? Bagaimana dengan PPN nya apakah PPN nya tetap ditagihkan jadi Harga jual + PPN atau sebesar harga jual saja ? Penyerahannya berupa Jasa yang diberikan kepada pihak yang ditunjuk PMK 239.
Jawaban
Digali dan sesuai Pasal 2 ayat 7 huruf b PMK-239/2020, dijelaskan sesuai pasal 3 ayat 1 , 2 dan 3. buat faktur pajak 07. Didalamnya tetap terdapat info harga jual dan PPN nya, serta keterangan yang diwajibkan sesuai ayat 2.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073379_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion