User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073376_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan terkait lasis online. Menurut WP sekitar 2 bulan lalu pegawainya mengajukan lasis online via kring pajak terkait PIB/import barang. Namun sampai saat ini belum ada solusi /tanggapan. Permasalahan WP terkait perbaikan PM di efaktur. WP tifak tau mana yang diperbaiki karena database telah terhapus. Sebelumnya yang bertanya ke kring pajak adalah karyawannya, namun karyawan tsb sudah tidak bekerja lagi. Memangnya kring pajak bisa lakuin lasis ya? Ada solusi kah mas/mba? Terima kasih


Jawaban

Terkait database ilang, silakan ajukan permintaan data faktur keluar ke KPP menggunakan format PER-16/2014. Untuk PM nya input lagi sesuai data yang dimiliki WP. Lasis hanya bisa melalui KPP saja. Tidak bisa melalui kring pajak.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P R​ E S
Z U H Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q N P K D
 
faq/2021/08/19/000073376_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1