faq:2021:08:19:000073343_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai kewajiban PPh 21 bagi BUT Konstruksi, apakah natura bagi karyawan / BIK bagi karyawan merupakan objek PPh 21 bagi karyawan? seingat saya untuk Rep. Office, BIK bagi karyawan menjadi objek PPh 21 karyawan. apakah hal yg sama berlaku untuk BUT Konstruksi? mohon pencerahan beserta dasar hukumnya. Bentuk natura fasilitas, ada yg diberikan ke seluruh pegawai ada yg hanya pegawai tertentu
Jawaban
per 16 2016 pasal 5 ayat 2
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073343_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion