User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073343_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai kewajiban PPh 21 bagi BUT Konstruksi, apakah natura bagi karyawan / BIK bagi karyawan merupakan objek PPh 21 bagi karyawan? seingat saya untuk Rep. Office, BIK bagi karyawan menjadi objek PPh 21 karyawan. apakah hal yg sama berlaku untuk BUT Konstruksi? mohon pencerahan beserta dasar hukumnya. Bentuk natura fasilitas, ada yg diberikan ke seluruh pegawai ada yg hanya pegawai tertentu


Jawaban

per 16 2016 pasal 5 ayat 2

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Q M T F
N Q Y F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S F Q I᠎ P
 
faq/2021/08/19/000073343_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1