faq:2021:08:19:000073329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika Deviden OP dalam negeri yg sudah kami investasikan, atas pengecualian pengenaan PPh, apakah perlu diajukan SKB?
Jawaban
Tidak perlu. Jgn lupa laporan realisasi investasi saja dan jgn dialihkan selama 3th. Laporin jg di spt tahunan sbg bukan objek pajak
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073329_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion