faq:2021:08:19:000073327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#136QDirektur memberikan pendapatan bunga atas pinjaman nya ke perusahaan . Perusahaan dipotong pph 23. Lalu bagaimana cara melaporkan SPT PPh 23 nya pak ?
Jawaban
pada umumnya bunga pinjaman adalah objek PPh 23. tapi jika pemberi penghasilan bukan pemotong, maka penghasilan ini tidak dipotong PPh 23. penghasilan ini diperhitungan di SPT Tahunan perusahaan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073327_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion