faq:2021:08:19:000073323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#119Q: Mau tanya jika kita mempunya aktiva tetap yang melekat pada bangunan, untuk masa manfaatnya apakah mengikuti masa manfaat bangunanany? Dan minta dasar hukumnya
Jawaban
#119A aktivanya berupa gardu, kembalikan aja ke WPnya kalo emang bangunan, masa manfaatnya sesuai pasal 11 UU PPh, kalo bukan bangunan sesuai PMK-96/PMK.03/2009, nanti tergantung masuk kelompok mana, untuk menentukan apakah gardu ini bangunan apa bukan silakan dikembalikan ke WPnya, kalo ragu, boleh minta penegasan ke KPP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073323_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion