User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073322_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#133Q: WP menyewa apartemen dan sudah dipotong PB1, apakah ada peraturan terkait yg mengatur jika sudah dikenakan pajak daerah maka tidak terutang Pajak Pusat (PPh Pasal 4 ayat 2) lagi?


Jawaban

“#133A: Tidak ada mas, selama transaksinya masuk kedalam objek PPh 4(2) atas sewa tanah/bangunan nanti terutang PPh final Tambahan: Pasal 2 ayat 3 PP 34/2017”

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Z E F Q
L B V P᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R A Q A M
 
faq/2021/08/19/000073322_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1