faq:2021:08:19:000073314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#116Q: Terdapat perusahaan asing yang membeli saham PT dalam negeri yang dimiliki oleh pemegang saham daalm negeri. Itu dikenakan PPh Pasal 26 ya. Apakah ada peraturan terbaru yang lebih baru, mengingat liat di resume tkb dasar hukumnya KMK-434/1999?
Jawaban
mbaa untuk KMK 434 itu berlaku kalau penjualannya dari SPLN ke SPLN, atau penjualnya SPLN dan pembelinya WPDN. kalau kasus ini kan penjualnya WPDN, pembelinya SPLN ya. ini tidak ada potputnya. tapi kalau ada capital gain, itu dianggap sebagai penghasilan. nanti penghasilannya masuk di SPT Tahunan dan pajaknya diperhitungkan di SPT Tahunan tidak ada ketentuan khusus terkait potput atas capital gain mbaa. jelasin aja kalau capital gain itu bukan objek potput
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073314_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion