faq:2021:08:19:000073297_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami sebagai PT menjual barang. Kami menerima DP bulan januari, tetapi baru mengirim barang bulan Maret. Kapan masa terhutang PPh final 0.5% ?
Jawaban
Saat terutang: saat ph dari usaha diterima/diperoleh WPDN peredaran bruto tertentu. Memang di aturan tidak dijelaskan lebih rinci untuk kasus ini. Yang cukup clear hanya potput 0,5%, saat terutangnya ikut ketentuan saat terutang PPh sesuai ketentuan umum PPh yg jadi dasar potput. Jika memang wp baru terima ph di Maret (saat barang dikirimkan), maka pengakuan saat terutangnya adalah Maret tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073297_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion