faq:2021:08:19:000073293_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat membetulkan SPT PPN karena lawan transaksi membetulkan FP Pengganti. saat input PM FP pengganti, yg normal auto batal atau kita batalin manual ?
Jawaban
Ini sbg pembeli ya? Kalau ada FP pengganti dari penjual tinggal diinput lagi, bukan dibatalkan.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073293_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion