faq:2021:08:19:000073291_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk uang duacita bagi karyawan tetap yg meninggal apakah termasuk kedalam komponen penghasilan bruto di PPh 21?
Jawaban
perusahaan mengakui pembayaran uang duka tsb sebagai apa. sumbangan atau pesangon? Jika perusahaan mencatatnya sebagai pesangon, maka merupakan objek PPh 21 atas pesangon. Jika diakui sebagai sumbangan yang diterima keluarganya, maka tidak ada potput PPh 21.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073291_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion