faq:2021:08:19:000073280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
disini saya sudah melakukan pembayaran PPh 25 masa 7 tetapi ternyata pada saat pelaporan disini saya sudah tdk menerima insentif pajak padahal saya sudah mendaftarkan sampai dengan bulan desember 2021, alangkah baiknya bagaimana yaa?
Jawaban
Kalau memang wp ditolak pemberitahuan insentifnya maka angsuran yg dibayarkan atas masa 7 kan kurang jd silakan dibayarkan atas kekurangannya sesuai dengan jumlah angsuran pph psal 25 yg seharusnya dibayarkan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073280_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion