faq:2021:08:19:000073270_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon izin bertanya kak, jika kami telah mengkreditkan dan melaporkan FP Masukan di masa Juni. lalu ternyata lawan transaksi telah membuat FP Pengganti setelah FP Normalnya kami kreditkan. mohon info bagaimana cara mengkreditkan FP Penggantinya?
Jawaban
diinput FP penggantinya kemudian bikin pembetulan SPT mas
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073270_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion