faq:2021:08:19:000073258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya perihal PMK 9 2021 psal 6 huruf 4, apabila perusahaan saya bertranskasi dengan rekanan yang memanfaatkan fasilitas PPh Final dianggung pemerintah, maka dsebutkan harus membuat cetakan kode billing, pertanyaan saya kode billing tersebut apakah perlud dilaporkan di spt atau tidak ya ?
Jawaban
dilaporkan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073258_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion