faq:2021:08:19:000073251_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo ada kenaikan gaji di pertengahan tahun, sehingga penghasilan setahunnya menjadi lebih dari 200 juta. Yang tidak berhak mendapatkan insentif apakah untuk sepanjang tahun atau hanya untuk masa di mana penghasilan bruto setahunnya lebih dari 200 juta aja mba/mas?
Jawaban
PMK 9/2021pasal 2 (3) c. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). jadi tidak berhak dapet insentif hanya pada masa pajak ketika disetahunkan lebih dari 200jt
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073251_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion