User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi saya mau tanya, Apabila kita sudah transfer untuk bonus kepada supplier dan sudah dipotong pph nya(bukti potong belum dibuat, baru dipotong), tetapi uang tsb dikembalikan secara full oleh supplier kita, apakah uang kembali tsb ada efek perpajakannya ? Tks


Jawaban

uang dikembalikan apakah berarti bonusnya gajadi dikasi? atau uang dikembalikan itu karena ada penyerahan barang/jasa lainnya? kalau misal dia dikasih penghasilan berupa bonus, terus gajadi, berarti kan gaada penghasilan bonus yg diberikan. kalau belum ada bukpot, berarti gaada yg perlu dibetulkan. kalau sudah dibayarkan pajaknya, bisa Pbk atau pengembalian atau bisa juga dipake untuk yg transaksi lain sepanjang KAP dan KJS sama

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R W A Z C
I L H P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q D H V A
 
faq/2021/08/19/000073246_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1