faq:2021:08:19:000073231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kita mempunya aktiva tetap yang melekat pada bangunan, untuk masa manfaatnya apakah mengikuti masa manfaat bangunanany? Dan minta dasar hukumnya, mas / mba ini jawabnya apa ya ?
Jawaban
Aktivanya apa?? Jgn2 itu satu kesatuan dengan bangunan? WP gak respon, cek dulu jenis aktivanya dilampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073231_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion