faq:2021:08:19:000073196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo sewa, dua-duanya badan. Pihak penyewa tidak dikenakan pph kan?
Jawaban
Tidak. Penyewa berkewajiban memotong pph finalnya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073196_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion