Tanya
1) Apakah atas investasi ini masuk kategori sesuai psl 35 ayat 2 huruf c. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya ? 2) Jika Pembelian diatas ke Orang Pribadi bukan ke badan usaha/PT apakah bisa di sebut investasi juga? Dividen di bagikan dalam bentuk uang tunai yang berasal dari Laba perusahaan penerimanya WP Orang Pribadi
Jawaban
1. untuk definisi dari “properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya” ini tidak dijelaskan lebih rinci di PMK tsb mbaa. jika wp ingin memastikan pembelian rumah/tanah/pembangunan rumah/ruko termasuk dalam ayat ini atau tidak bisa konfirmasi pada pihak KPP yaa, bisa ke AR 2. tidak dijelaskan juga belinya harus ke OP atau badan mba. selama investasinya sudah memenuhi klausul di pasal 33-pasal 43 PMK 18 maka PPh atas dividennya bisa dikecualikan sebagai objek pajak
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion