faq:2021:08:19:000073184_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada skb pph 22 tetap buat bukti potong ga? cara input di esptnya gimana? karena sudah rubah tarif ttp tidak bisa
Jawaban
SKB PPh 22 berdasarkan PMK-239/2020. WP pemungut gak perlu lapor transaksi yg ada SKB di e-SPT (karna belum unifikasi). Kewajiban lapor realisasi sesuai Pasal 6 PMK-239/2020
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073184_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion