User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073184_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada skb pph 22 tetap buat bukti potong ga? cara input di esptnya gimana? karena sudah rubah tarif ttp tidak bisa


Jawaban

SKB PPh 22 berdasarkan PMK-239/2020. WP pemungut gak perlu lapor transaksi yg ada SKB di e-SPT (karna belum unifikasi). Kewajiban lapor realisasi sesuai Pasal 6 PMK-239/2020

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N B M I K
V J N I Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T I R J U
 
faq/2021/08/19/000073184_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1