User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073174_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika pemberitahuan insentif PPh 21 baru disampaikan setelah 15 agustus, apakah masih bisa memanfaatkan insentif?


Jawaban

Bisa untuk masa agustus s.d desember, untuk masa juli harus disampaikan paling lambat 15 agustus, lebih dari itu maka tdk bisa memanfaatkan masa juli.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T K D H
Y D​ X Y V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E M O R I
 
faq/2021/08/19/000073174_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1