faq:2021:08:19:000073174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pemberitahuan insentif PPh 21 baru disampaikan setelah 15 agustus, apakah masih bisa memanfaatkan insentif?
Jawaban
Bisa untuk masa agustus s.d desember, untuk masa juli harus disampaikan paling lambat 15 agustus, lebih dari itu maka tdk bisa memanfaatkan masa juli.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073174_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion