faq:2021:08:19:000073165_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau nanya kalau kita pembetulan spt pph 21 dan lb untuk pph 21 finalnya apakah terlihat di spt, dan pada saat lapor itu tidak bisa? Apakah kita langsung melakukan pbk saja ? mas/mbak, apakah ini disarankan pengembalian pmk-187/2015 saja? dan untuk spt pembetulannya bagaimana ya?
Jawaban
kalau yang dibetulkan hanya untuk bupot final sptnya ga mungkin jadi LB mba, soalnya ga masuk di perhitungan PPh kurang/lebih setor SPT Induk. bisa diarahakn PMK187 atau pbk dengan konfirmasi kpp dulu ya mba.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073165_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion