User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073165_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau nanya kalau kita pembetulan spt pph 21 dan lb untuk pph 21 finalnya apakah terlihat di spt, dan pada saat lapor itu tidak bisa? Apakah kita langsung melakukan pbk saja ? mas/mbak, apakah ini disarankan pengembalian pmk-187/2015 saja? dan untuk spt pembetulannya bagaimana ya?


Jawaban

kalau yang dibetulkan hanya untuk bupot final sptnya ga mungkin jadi LB mba, soalnya ga masuk di perhitungan PPh kurang/lebih setor SPT Induk. bisa diarahakn PMK187 atau pbk dengan konfirmasi kpp dulu ya mba.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E E M M
O J U W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P B​ P B M
 
faq/2021/08/19/000073165_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1