faq:2021:08:19:000073163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh pasal 22 insentif. Wp menerima tagihan PIB dibulan Juni, lalu dibayar di Juni dengan status PPh masih dibebaskan. Setelah bayar terbit PIB final dimana tertanggal Juli, sedangkan WP dibulan Juli sudah tidak dapat memanfaatkan insentif. Wp bertanya apakah insentifnya perlu di lapor? Apakah masuk ke masa realisasi juni bisa mas mba? Terimakasih
Jawaban
WP off ketika digali
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073163_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion