faq:2021:08:19:000073155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Bila tidak segera registrasi, maka nomor e-fin akan hangus atau tidak bisa digunakan lagi. 'Masa berlakunya hanya 30 hari, setelah itu hangus,' ungkapnya saat menunjukkan proses e-filing di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (20/3/2015).” Itu memang masih berlaku Kak? Bukannya efin dapat diregistrasikan kapan saja ya?
Jawaban
itu diatur di per-04/2015. Tapi untuk per tersebut sudah dicabut. terakhir di per 06/2019. Dan untuk masa berlaku 30 hari sudah tidak ada ya mas. Jadi bisa kapan aja
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073155_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion