User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073150_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal.PT.A adahutang kepada PT.B (afiliasi). tapi karena kedua perusahaan mau dijual, akan dilakukan penghapusan hutang. apakah secara fiskal bisa. nanti hutang yang tidak bisa dibayar oleh PT.A akan dicatat sebagai pendapatan dan bagi PT.B akan dicatat sebagai biaya kak, kalau seperti ini bagaimana ya?


Jawaban

Berarti disini ada 2 aspek ya Bagi pt a ada pembebasan utang Bagi pt b ada piutang yang nyata-nyata tidak tertagih Bagi pt a, atas pembebasan utang bisa masuk sebagai objek pajak. Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang (debitur), sedangkan bagi pihak yang berpiutang (kreditur) dapat dibebankan sebagai biaya. Dan bagi pt b normalnya bisa membebankan piutang yang nyata nyata tidak tertagih sepanjang memenuhi ketentuan tapi k

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q O S W
G D O C U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q J C X
 
faq/2021/08/19/000073150_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1