faq:2021:08:19:000073137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Per16 tahun 2021 pasal 2 c, struk penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dipersamakan dengan faktur pajak, namun di pmk6 tahun 2021 pasal 15 penyelenggara distribusi harus buat faktur pajak, jd wp distribusinya harus gimana kak?
Jawaban
kalau dipersamakan dengan faktur pajak berarti tinggal input saja di dokumen lain, tidak perlu buat FP lagi nanti dobel
HARI NUROKHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073137_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion