faq:2021:08:19:000073134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pelanggan yang membel rumah di bulan sebelum maret 2021, dan ingin memperpanjang angsuranya sampai desember (dimana di peraturan sebelumnya harus lunas di agustus), apakah bisa mendapat ppn dtp?
Jawaban
Apabila memang pelunasan dimundurkan hingga Desember 2021, masih berhak, selama memenuhi ketentuan PMK 103/2021. Tetap melilhat BAST nya kapan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073134_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion