faq:2021:08:19:000073111_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aspek PPN rekening escrow
Jawaban
kalau aku lihat di web OJK, Escrow Account adalah rekening giro di Bank atas nama Penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu penerimaan dan pengeluaran dana dari dan kepada pengguna jasa penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, mudahnya, escrow account adalah rekening bersama yang dikelola pihak ketiga atau agen escrow. jika dia bertanya apakah ada PPN terutang, kita kembali ya ke UU PPN 42/2009 stdd UU Cika 11/2020 lalu sesuai penjelas
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073111_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion