faq:2021:08:19:000073105_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah meterai elektronik sudah ada? bisakah dokumen yang ditandatangi di LN diberikan pemeteraian kemudian?
Jawaban
meterai elektronik belum diatur. silakan untuk memberikan pemeteraian kemudian
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073105_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion